Beranda | Artikel
Mandi Seusai Masa Haidh
Jumat, 21 Mei 2010

Wahai Saudariku…..

Kita telah mengetahui bahwa wanita tidaklah akan terlepas dari haidh. Hal itu merupakan suatu yang telah Allah tetapkan.

 

هَذَا شَيْءٌ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ

“Inilah yang telah Allah tetapkan kepada anak-anak wanita keturunan Adam”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain itu, juga suatu kenikmatan yang telah Allah berikan karena keberadaan haid merupakan suatu tanda bagi wanita adanya kemampuan mempunyai keturunan. Dengan demikian, maka wajiblah bagi kita mengetahui hukum yang berkenaan dangan haidh. Diantara salah satu hukum seputar haidh yaitu mandi wajib. Dimana hal itu sangat berpengaruh terhadap sah tidaknya shalat seorang mslimah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي وَصَلِّيْp

“Jika telah tiba masa haidmu maka tinggalkan shalat, dan bila selesai masa haidmu maka mandilah kemudian shalatlah.” (HR. Bukhari)

 

Saudariku….

Sepatutnya kita bersyukur kepada Allah Rabb yang telah menyempurnakan agama ini.

اَليومَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ  نعْمَتِى وَرَضِيْتُ لَكُمُ الإسْلاَمَ دِيْنًا

“Hari ini, telah Ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridoi islam itu sebagai agamamu” (QS. Al-Maidah: 3)

Dimana kesempurnaan ini meliputi segalanya bahkan dalam hal mandi. Syariat islam tidaklah hanya mewajibkan mandi suci bagi wanita setelah selesai haid. Akan tetapi juga mengajarkan tata cara mandi sesuai masa haid. Di mana mandi ini sama seperti halnya mandi janabah, yaitu:

Pertama: Membaca basmalah, dengan niat menghilangkan hadast besar melalui mandi. Selanjutnya membasuh dua telapak tangan tiga kali;

Kedua: Setelah itu beristinja dan membersihkan segala kotoran yang terdapat pada kemaluan;

Ketiga: Berwudhu seperti hendak akan shalat;

Berwudhu ketika mandi ada dua cara yang pertama berwudhu seperti halnya akan shalat dan kedua berwudhu seperti halnya akan shalat tetapi tanpa membasuh kaki, kakinya dibasuh terakhir.

Keempat: Membasuh kepala dan telinga sebanyak tiga kali;

Kelima: Selanjutnya menyiramkan air ke seluruh tubuh. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha,

Apabila Rashulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam hendak mandi janabah beliau memulai dengan membasuh kedua telapak tangan sebelum beliau memasukkannya ke dalam bejana. Kemudian beliau membasuh kemaluan dan berwudhu sebagaimana hendak melaksanakan sholat. Lalu beliau menyela-nyela rambutnya dengan air. Seelah itu, beliau menyiram kepalanya tiga kali dan menyiramkan air ke seluruh tubuhnya.” (HR. Imam At Tirmidzi, dan beliau menshahihkannya).

 

Ketika mandi sesuai masa haidh seorang wanita disunnahkan agar membawa kapas atau potongan kain unutk mengusap tempat keluarnya darah guna menghilangkan sisa-sisanya. Selain itu, disunnahkan mengusap bekas darah dengan minyak ja’faran, atau parfum lainnya atau sabun. Apabila tidak mendapatkan parfum atau sabun, maka air saja sudah cukup, sebagaimana dalam hadist yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha:

Dari Aisyah radiyallahu’anhaa, bahwa Asma’ pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam perihal mandi haidh. Maka jawab Beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam, “Hendaklah seorang di antara kamu mengambil air beserta daun bidara, lalu hendaklah ia bercuci dengan sempurna, kemudian tuangkanlah air ke atas kepalanya, lalu gosoklah kepalanya dengan sungguh-sungguh hingga rata, kemudian tuangkanlah (lagi) air ke atas kepalanya, kemudian ambilah sepotong kain atau kapas maka dengan demikian ia menjadi suci.” Kemudian Asma’ bertanya, “ (Wahai Rasulullah) bagaimana ia dianggap sudah suci dengan cara itu?” Maka, jawab Beliau, “Subhanallah….dengan cara itu ia sudah menjadi suci. Kemudian Aisyah berkata, (sambil membisikkan) “(Hai Asma’), kamu harus memperhatikan (menjelajahi) bekas darah.” Kemudian Asma’ bertanya kepada Beliau perihal mandi janabat, maka jawab Beliau. “Hendaklah si perempuan itu mengambil air lalu bersuci dengan baik atau dengan sempurna, kemudian tuangkanlah (air) ke atas kepalanya, lalu gosoklah kepalanya sampai rata, kemudian tuangkanlah air ke atasnya.” (Shahih: Mkhtashar Muslim no: 172, Muslim I: 261 no: 61 dann 332)

Dalam hadits di atas juga secara tidak langsung menunjukkan bahwa ketika wanita mandi karena haidh, hendaklah membuka kepang rambut kepala. Karena dalam hadits tersebut disebutkan, “Kemudian tuangkanlah air ke atas kepalanya, lalu gosoklah kepalanya dengan keras (sungguh-sungguh) hingga rata”. Sedangkan pada mandi janabat disebutkan, “Kemudian tuangkanlah (air) ke atas kepalanya, lalu gosoklah kepalanya sampai rata”. Dalam mandi janabah tidak disebutkan “menggosok-gosok dengan keras”. Hal ini menunjukkan bedanya mandi junub dan mandi karena haidh/nifas.

Mandi sesuai masa haid yang juga dikatakan mandi dari hadats besar dapat menghilangkan hadat kecil. Jika seorang wanita akan shalat setelah mandi suci dari haidh maka tidak perlu berwudhu sebagaimana wudhu jika akan shalat karena hadast kecilnya telah hilang dengan sebab mandi suci dari haidh.

 

Hal hal yang dimakruhkan dalam mandi

Pertama: Mandi di tempat yang mengandung najis, karena dikhawatirkan najis tersebut akan mengenai tubuhnya.

Kedua: Mandi di air yang tidak mengallir. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam:

“Janganlah salah seorang di antara kalian mandi dalam air yang tidak mengalir, sementara pada saat itu ia dalam keadaan junub.” (HR. Imam Muslim)

Ketiga: Dimakruhkan berlebih-lebihan dalam penggunaan air, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam:

لاَ تُسْرِفْ وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرِ جَارٍ

“Janganlah kalian berlebih-lebihan di dalam menggunakan air, meskipun pada saat itu berada di sungai yang airnya mengalir.”

(HR. Ibnu Majah)

Demikian yang telah Allah subhanahu wa ta’ala melalui lisan rasul-Nya. Semoga Allah senantiasa menerima amal perbuatan kita.

 

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ

Ya Rabb kami, terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkau-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

Penulis: Ummu Faqih

Muroja’ah: M. A. Tuasikal

Artikel www.remajaislam.com

 

 

Maraji’:

Kitab Tanbihat ‘ala akhkamu takhtasu bilmu’minat karya Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan.

Buku “Fikih Wanita Edisi Lengkap” (terjemah dari Al- Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’) oleh Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, penerbit Pustaka Al Kautsar, November 1998.

Buku “Problema Darah Wanita” (terjemah dari Risalah fid-Dima ath-Thabi’iyah lin-Nisa) oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin penerbit Ash-Shaf Media.


Artikel asli: https://remajaislam.com/79-mandi-seusai-masa-haidh.html